Play all audios:
JAKARTA, IDN TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 8 orang tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR). Empat di antaranya adalah pejabat di Kementerian PUPR. Mereka diketahui Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (Kepala Satuan Kerja Sistem Pengadaan Air Minum Strategis/Pejabat Pembuat
Komitmen) SPAM Lampung, Meina Waro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1). Sementara, empat tersangka
lainnya berasal dari pihak swasta. Keempatnya yakni Budi Suharto (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo), Lily Sundarsih (Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo), Irene Irma (Direktur PT Tashida
Sejahtera Perkasa) dan Yuliana Enganita Dibaya (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa). KPK mengaku sangat geram terhadap korupsi yang dilakukan di Kementerian PUPR. Sebab, suap yang
diterima oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. "KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena
dugaan suap ini terkait penyediaan air minum di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika
memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (30/12) di gedung lembaga antirasuah. Lalu, bagaimana peranan masing-masing pejabat di Kementerian PUPR ini? 1. EMPAT PEJABAT KEMENTERIAN
PUPR DIDUGA MENGATUR LELANG TERKAIT PROYEK PENGADAAN AIR MINUM DI BEBERAPA DAERAH, TERMASUK DI PALU IDN Times/Rehuel Willy Aditya Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, empat
tersangka dari Kementerian PUPR diduga mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum tahun anggaran 2017-2019 di beberapa daerah yakni Umbulan 3-Pasuruan,
Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Berikut pemaparan fee untuk masing-masing pejabat dan
proyeknya: A. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare * Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung * Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur B. Meina Woro
Kustinah Rp1,42 miliar dan SGD$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa C. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu D. Donny Sofyan Arifin Rp170
juta untuk pembangunan SPAM Toba 1 Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS _BACA JUGA: OTT KPK DI KEMENTERIAN PUPR TERKAIT PROYEK AIR MINUM DI DAERAH_ 2. LELANG SUDAH DIATUR OLEH
PIHAK KEMENTERIAN PUPR AGAR DUA PERUSAHAAN YANG MENDAPATKAN PROYEK (Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan proses lelang diatur
sedemikian rupa supaya dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa. Padahal, pemilik dari dua perusahaan itu adalah orang yang sama. "PT WKE (Wijaya
Kusuma Emindo) diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, sedangkan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar,"
kata pria yang sempat bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai
Rp429 miliar. Proyek terbesar, kata Saut, adalah pembangunan SPAM di kota Bandar Lampung dengan nilai mencapai Rp210 miliar. 3. DUA PERUSAHAAN PEMENANG LELANG DIMINTA UNTUK MENYERAHKAN FEE
10 PERSEN DARI NILAI PROYEK (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Plt Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati) IDN Times/Amelinda Zaneta KPK juga berhasil mengidentifikasi adanya fee yang wajib
disetor oleh kedua perusahaan pemenang lelang ke pejabat Kementerian PUPR tersebut. Nominalnya mencapai 10 persen dari nilai proyek. "Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala
satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen," kata Saut. Dua perusahaan itu diminta untuk memberikan sejumlah uang pada proses lelang. Sisa fee diserahkan pada saat
pencairan dana dan penyelesaian proyek. 4. KPK MENEMUKAN BARANG BUKTI BERUPA UANG TUNAI SENILAI RP3,8 MILIAR (Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Kementerian PUPR) IDN Times/Amelinda
Zaneta Di dalam OTT tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai mencapai total sekitar Rp3,8 miliar. Uang tersebut ditemukan dengan rincian Rp3,3 miliar, SGD$23.100, dan
US$3.200. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut sebagian uang barang bukti itu ditemukan di dalam kardus. Nominal uang di dalam kardus mencapai sekitar Rp1,8 miliar. "Ada pula uang
sekitar Rp700 juta yang ditemukan di rumah pejabat lain Kementerian PUPR," kata Febri kepada_ IDN Times_ pada Minggu dini hari. _BACA JUGA: OTT KE-30, KPK CIDUK PEJABAT DI KEMENTERIAN
PUPR_