Fakta-fakta dugaan pelecehan seksual anak buah anies, blessmiyanda

Fakta-fakta dugaan pelecehan seksual anak buah anies, blessmiyanda

Play all audios:

Loading...

JAKARTA, IDN TIMES - Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota DPRD DKI,


Jupiter, dan Kepala Inspektorat, Syaefuloh. Berikut fakta-faktanya sejauh ini. 1. BLESSMIYANDA DINONAKTIFKAN KARENA MENJALANI PEMERIKSAAN Blessmiyanda (Website/selatan.jakarta.go.id)


Blessmiyanda dinonaktifkan karena sedang diperiksa inspektorat DKI Jakarta. Syaefuloh mengatakan, Bless diperiksa terkait kinerja dan dugaan kasus pelecehan seksual. "Itu materi


(pemeriksaan) ya," ucap Syaefuloh saat dikonfirmasi. Bless sendiri mengakui bahwa ia sedang dinonaktifkan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut alasan di balik statusnya itu. Untuk


mengisi kekosongan, Asisten Setda DKI Jakarta bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko ditunjuk sebagai Pelaksana Harian oleh Anies. _BACA JUGA: TANGGAPI AUDIT BPK SOAL FORMULA E, WAGUB DKI PEDE


GAK ADA MASALAH_ 2. WAGUB DKI JAKARTA MINTA SEMUA BERPRASANGKA BAIK Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS Riza Patria (IDN Times/Aryodamar) Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria


mengaku belum tahu tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya itu. Ia pun enggan berkomentar dan menyerahkannya pada inspektorat. "Jadi mari kita membiasakan


berprasangka baik pada siapapun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta. 3. LPSK MINTA PIDANA DITEGAKKAN IDN Times/Irfan Fathurohman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap


perkara itu diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah


satu PNS yang bekerja di BPPBJ.  "Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara


administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin


Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis. LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Sebab, perlindungan


penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. Relasi kuasa inilah yang


seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.  "Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak


memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin. _BACA JUGA: LAKUKAN 5D SAAT MENJADI SAKSI PELECEHAN SEKSUAL, JANGAN


DIAM! _