Kehilangan hak pilih karena rumitnya syarat mencoblos

Kehilangan hak pilih karena rumitnya syarat mencoblos

Play all audios:

Loading...

JAKARTA, IDN TIMES - Hari pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif tinggal sepekan lagi. Namun, sampai sekarang, tidak sedikit warga merasa kecewa


karena takkan bisa menggunakan hak pilih mereka. Orang-orang ini tidak hanya gagal memilih, tapi juga kerap menjadi korban olok-olok oleh mereka yang sudah yakin bisa memakai hak politik.


"Golput tidak bertanggung jawab!" cela yang satu. "Sebenarnya kalian malas mengurus syarat memilih makanya golput," cemooh yang lain. 1. TERHALANG MASALAH TEKNIS KARENA


ATURAN KPU MEMBUAT ANAK MUDA JADI GOLPUT IDN Times/Debbie Sutrisno Satu hal yang tidak diketahui banyak pihak adalah bahwa ada beragam alasan mengapa seseorang golput. Menurut Direktur


Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, ada sejumlah faktor yang menyebabkan golput, tak terkecuali di kalangan milenial. Misalnya, seorang pegawai bank swasta di


Jakarta yang memiliki KTP elektronik beralamat Solo. Ia tak bisa pulang kampung untuk memilih karena pada 18 April harus bekerja. Oleh karena itu, dia perlu mengurus surat pindah memilih.


Persoalannya, persyaratan dan durasi mengantri di kantor KPU bisa sangat lama. "Mekanisme urusan surat pindah pemilih atau formulir A5 kita kan sangat rumit karena harus diurus paling


lambat H-30, sementara ada hal-hal yang tak bisa diantisipasi oleh pemilih itu sendiri, maka dia tidak ada waktu untuk mengurus itu," kata Titi pada akhir Januari lalu. Ia


mengategorikannya sebagai golput adminstratif atau teknis. _BACA JUGA: SYARAT PENGURUSAN FORMULIR A5 SIMPANG SIUR, KPUD MENOLAK DISALAHKAN_ 2. PERSYARATAN MENGURUS FORMULIR A5 BERUBAH-UBAH


DAN TIDAK MEMUDAHKAN WARGA YANG PUNYA HAK PILIH ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Pada 29 Maret, KPU merilis surat edaran untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII/2019


tentang perpanjangan pengurusan formulir A5. Ada empat kategori yang masih bisa mengurus surat pindah memilih itu sampai 10 April.  Pertama, dalam keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan


kemauan pemilih karena sakit. Kedua, tertimpa bencana alam. Ketiga, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana. Keempat, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Tapi, kenyataannya


tidak semulus ini. Di Surabaya, pegawai KPU mengatakan hanya petugas KPPS dan saksi partai yang bertugas di TPS boleh mengurus formulir A5. Beberapa lama kemudian, ini diralat. Setiap orang


yang bisa menunjukkan surat bekerja pada 17 April masih berkesempatan pindah memilih. Selain itu, syaratnya adalah menunjukkan fotokopi KTP elektronik. Di Jakarta, aturannya sudah berbeda


lagi. Warga yang datang ke KPU mendekati 10 April harus dihardik dengan pertanyaan: "Dari kemarin ke mana aja kok baru ngurus sekarang?" Lalu, syaratnya bertambah yaitu fotokopi


Kartu Keluarga (KK). 3. BANYAK YANG MENGELUHKAN KERUMITAN ATURAN MEMILIH INI DAN TERPAKSA GOLPUT ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga "Memilihnya lima menit. Untuk lima tahun. Tapi ngurus


berkasnya lima jam mondar-mandir ke sana ke sini, bawa ini dulu bawa itu dulu ,surat ini surat itu. Katanya cuma bawa KTP doang. Malah disuruh bawa [keterangan] domisili dari RT lah


Kelurahan lah dll. Belum lagi Pak RT gak ada di rumah. _Mbulet njlimet_," tulis salah satu netizen di akun Instagram _IDN Times_ pada Rabu (10/4). "Susah ngurusnya. Berbelit.


Kantor KPU gak kooperatif," tulis netizen lainnya. "Sama. Barusan saya juga ditolak dengan alasan sudah terlambat. Niat awalnya mau pulang tapi karena ada alasan mendesak gak bisa


pulang," ungkap seorang netizen. Sedangkan yang lain memprotes tidak berfungsinya KTP elektronik seperti yang dijanjikan dahulu di mana banyak hal akan bisa diurus secara online.


"Padahal e-KTP seharusnya bisa diberdayakan teknologi di e-KTP yang kita punya. Kalau begini, sama aja kita pakai KTP lama yang dari kertas." 4. PEMERINTAH RISAU SOAL MARAKNYA


GOLPUT ANTARA FOTO/Basri Marzuki Pemerintah semakin menggenjot upaya untuk menekan jumlah golput, termasuk dengan melakukan perekaman KTP elektronik secepatnya. Per November tahun lalu, ada


sebanyak 31 juta pemilh yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum masuk dalam DPT.  Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS "Kalau belum memiliki KTP


elektronik, kemungkinan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya mereka ini yang kemudian sudah pesimis duluan, walaupun mereka mau memilih," ucap Titi. Menko Polhukam Wiranto yang


ditemui saat menghadiri pertemuan Forum Pemimpin Redaksi di Hotel Aryaduta pada Selasa (9/4) sendiri tak bisa menjawab masalah ini. Padahal, di acara itu, Wiranto berulang kali mengutarakan


sikap tidak setujunya terhadap golput. "Kita bayangkan kalau semua orang golput, terus Pemilunya bagaimana? Kalau yang golput skalanya lebih besar dari 20 persen lalu keabsahan memilih


itu bagaimana? Nah ini kita harus berpikir ulang," ujarnya ketika ditanya oleh _IDN Times_. Sementara itu, menurut survei Indikator pada Maret lalu, ada 16,9 persen _swing __voters


_yang masih bisa berubah pikiran. Sedangkan ada 7,2 persen _undecided voters _yang masih belum memutuskan akan memilih siapa. Mereka ini sangat berpotensi untuk golput sehingga begitu


direbutkan oleh masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden. IDN Times/Muhammad Arief 5. KTP ELEKTRONIK BERMASALAH TAPI JUSTRU JADI SYARAT UTAMA MEMILIH ANTARA FOTO/Risky Andrianto


Wiranto sendiri juga tidak memahami mengapa KTP elektronik harus menjadi syarat utama dalam mencoblos. "Pada saat kita sudah masuk ke e-KTP, ini kan hal baru. e-KTP yang kita gunakan


sebagai persyaratan untuk Pemilu. Dulu gak. Ini adalah hal baru yang juga belum tuntas tapi kita gunakan dalam Pemilu," kata dia, mengakui bahwa persyaratan ini bermasalah. Hanya, tidak


ada solusi praktis dari persoalan ini. "Tapi KPU sebenarnya sudah berusaha keras betul. Kemendagri juga. Kalau itu pun belum berhasil, kita lihat prosentasenya berapa supaya nanti


tidak mengganggu Pemilu," tambahnya. Ada argumen bahwa alasan harus memakai KTP elektronik adalah untuk mencegah kecurangan. Namun, implementasinya tentu bisa dipertanyakan mengingat


masih ditemukannya nama ganda. Bahkan ada 103 warga negara asing yang punya KTP elektronik masuk dalam DPT.  6. HAK PILIH WARGA BELUM DIFASILITASI SECARA MAKSIMAL ANTARA FOTO/Harviyan


Perdana Putra Titi sendiri menilai penyelenggara Pemilu belum maksimal dalam melindungi hak pilih warga. Ia mencontohkan salah satu cara menyiasati orang-orang yang tak berada di domisilinya


dan tak bisa ke TPS pada hari pemungutan suara adalah dengan mendaftar _absentee __voting_. Surat suara bisa dikirim lewat pos. "Kita kan tidak punya mekanisme itu. Beberapa negara


maju sudah menang jadi dalam rangka meningkatkan angka pengguna hak pilih, mereka mempermudah pemberian suara," ucapnya. Selain itu, soal semburatnya DPT, Titi berpendapat yang terjadi


adalah "campur baur antara administrasi kependudukan dengan pemenuhan hak pilih warga negara untuk mencoblos". "Nah kalau kita membenahi database kependudukan pada saat yang


sama database kependudukan itu menjadi basis untuk menggunakan hak pilih. Di situlah kompleksitas itu muncul." Dengan kata lain, ketika sebuah sistem masih dalam kondisi yang belum


benar, maka pasti akan timbul masalah saat itu dipakai sebagai salah satu fondasi utama untuk memilih. 7. SEMESTINYA ADA ALTERNATIF SELAIN KTP ELEKTRONIK ANTARA FOTO/Moch Asim Melihat ada


banyak pihak yang kesulitan atau bahkan tidak bisa memakai hak pilihnya karena urusan administratif, Perludem dan beberapa institusi lainnya menggugat syarat mencoblos ke Mahkamah Konstitusi


(MK). "Kami minta jaminan konstitusionalitas untuk bisa menggunakan hak pilih. Jadi kami mintanya akta lahir itu boleh, KK itu boleh, buku nikah bahkan boleh," jelasnya. Namun,


putusan MK masih menimbulkan kesulitan bagi yang tak masuk dalam DPT. Mereka dikategorikan sebagai pemilih khusus selama memiliki KTP elektronik atau suket. Hanya saja, kategori ini hanya


boleh menggunakan suaranya di TPS sesuai alamat dalam KTP elektronik dan pada pukul 12 siang. Tak cukup sampai di sini saja sebab KPU akan mengakomodasi hak mereka selama kertas suara masih


ada. "Akhirnya pilihan kita ya itu-itu saja," kata Titi. "Contohnya wartawan nih, kerja di Jakarta, belum masuk DPT. Meski punya KTP elektronik atau suket perekaman, tetap


saja gak bisa memilih di Jakarta. Karena kalau mau pindah memilih pun dia harus ada dalam DPT. " Ini adalah hal yang menyedihkan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi terbesar


ketiga di dunia. Titi pun menegaskan ini bukan soal sedikit atau banyaknya orang yang terpaksa golput teknis. "Saya tidak mau terjebak pada angka karena intinya dalam sistem Pemillu di


mana _one person one __vote_—jadi suara setiap warga negara harus betul-betul dihormati, harus betul-betul secara maksimal dan penuh dilayani." _BACA JUGA: BELUM TERDAFTAR DI DPT? PAKAI


E-KTP ATAU SUKET UNTUK MEMILIH _