Yusril: mahkamah internasional tak akan mau terima gugatan prabowo

Yusril: mahkamah internasional tak akan mau terima gugatan prabowo

Play all audios:

Loading...

JAKARTA, IDN TIMES - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sengketa pilpres di Indonesia tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Ia


menerangkan, Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus yang mendapatkan sorotan dari dunia internasional. Selain itu, sengketa pilpres juga bukan konflik kejahatan yang


diperhatikan oleh dunia internasional. Apakah ini bermakna tidak ada jalan lain bagi kubu Prabowo-Sandi apabila masih tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? 1. YUSRIL


MENJELASKAN APABILA PRABOWO AKAN TETAP MEMBAWA SENGKETA PILPRES KE DUNIA INTERNASIONAL, MAKA AKAN DITOLAK ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Yusril mengatakan Prabowo bisa saja membawa sengketa


pilpres ke Mahkamah Internasional. Tapi, hal tersebut akan ditolak. Sebab, sengketa pilpres yang digugat oleh mantan Danjen Kopassus itu tak menjadi ranah International Court Justice (ICJ)


dan International Criminal Court (ICC).  "Apakah bisa sengketa pilpres ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak kalau itu dibawa ke sana karena bukan yurisdiksi dari ICJ. Tapi, kalau tim kuasa


hukum Pak Prabowo mau mendaftarkan, silakan saja," ujar Yusril kepada media pada Jumat (28/6) di markas TKN di Rumah Cemara, Jakarta Pusat.  _BACA JUGA: PASCAPUTUSAN MK, YUSRIL MINTA


JANGAN ADA LAGI MEME MACAM-MACAM_ 2. YUSRIL MENJELASKAN ICJ HANYA MENGADILI PERMASALAHAN SENGKETA IDN Times/Margith Juita Damanik Dalam kesempatan itu, Yusril menjelaskan Mahkamah


Internasional dibagi menjadi dua, yakni _pertama_, International Court of Justice (ICJ), dan yang _kedua_ adalah International Criminal Court (ICC). Ia menerangkan, ICJ di Mahkamah


Internasional lebih menangani permasalahan tentang sengketa antar negara. Salah contohnya mengenai sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang dibawa Indonesia dan Malaysia ke Mahkamah


Internasional. Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS "Tapi kita tidak (sedang) konflik. Sementara, dalam kasus itu, kedua belah pihak datang ke ICJ. Jadi, Malaysia juga


mengaku punya (Pulau Sipadan dan Ligitan), kita juga. Lalu (dua pihak) ke ICJ untuk meminta sebenarnya pulau ini punya siapa. Tetapi baru-baru ini ICJ memutuskan sengketa antara pemerintah


Filipina dan RRC," kata Yusril.  3. ICC HANYA UNTUK KEJAHATAN TERTENTU YANG MENJADI SOROTAN INTERNASIONAL IDN Times/Teatrika Handiko Putri Sementara, ICC hanya akan mengurus


kejahatan-kejahatan tertentu yang menjadi sorotan internasional. Salah satunya kasusnya tentang penembakan masyarakat muslim di Yugoslavia. "ICC mengadili yang diduga terlibat dalam


kejahatan yang sangat serius dan menjadi _concern _dari dunia internasional seperti dikatakan _crimes_,_ the serious crime of concern to the international community_," kata pria yang


sempat menjadi Menteri Kehakiman itu.  4. PRABOWO SEDANG BERKONSULTASI DENGAN TIM HUKUM UNTUK MENCARI APA ADA JALUR HUKUM LAIN DI LUAR MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ Dalam


pidato di kediamannya di Jalan Kertanegara pada Kamis (27/6) lalu, Prabowo mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk mencari tahu apakah masih ada peluang langkah hukum lain usai


gugatannya ke Mahkamah Konstitusi ditolak.  "Kami segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langah hukum atau langkah konstitusi yang masih


bisa ditempuh. Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah," kata Prabowo pada malam itu.  Namun, pada Jumat malam kemarin, Prabowo tidak menyampaikan langkah


hukum lanjutan. Ia malah membubarkan koalisi Adil-Makmur yang terdiri dari partai politik pendukungnya selama Pilpres 2019.  _BACA JUGA: PRABOWO NYATAKAN KOALISI ADIL MAKMUR BERAKHIR HARI


INI_