Play all audios:
jpnn.com, MATARAM - Uang pengganti yang ditolak 15 pemilik lahan yang punya alas hak yang sah atau enklave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, mencapai puluhan
miliar rupiah. Panitera Pengadilan Negeri Praya Lisa Elyanti mengatakan 15 pemilik lahan enklave menolak uang ganti rugi yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga
appraisal. Baca Juga: "Sampai sekarang belum ada satu pun yang mengambil pembayarannya," kata Elyanti melalui sambungan telepon, Selasa (20/10). Diketahui, PT Indonesia Tourism
Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika telah menitipkan uang ganti rugi untuk pembayaran lahan enklave tersebut ke PN Praya. Baca Juga: Nilai keseluruhan uang
pengganti yang dititipkan untuk 15 pemilik lahan enklave mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Pihak ITDC menitipkan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi didasarkan pada
penetapan dari peradilan.