Un & ujian kesetaraan 2021 dihapus, bagaimana mekanisme kelulusan?

Un & ujian kesetaraan 2021 dihapus, bagaimana mekanisme kelulusan?

Play all audios:

Loading...

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). __ Dalam surat edaran yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini menjelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. __ Melansir Antara, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut, __ 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor 2. Nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. ​​​​​​​Uian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. __ TIRTO.ID - Pendidikan Penulis: Nur Hidayah Perwitasari Editor: Agung DH

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan


Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). __ Dalam surat edaran yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini menjelaskan bahwa Ujian Nasional


(UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang


pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan


rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. __ Melansir Antara, ujian yang diselenggarakan oleh


satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut, __ 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor 2. Nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes


secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh


satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam


bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. ​​​​​​​Uian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang


untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan


Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. __ TIRTO.ID -


Pendidikan Penulis: Nur Hidayah Perwitasari Editor: Agung DH