Play all audios:
JAKARTA, IDN TIMES - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang, angkat bicara soal Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di
dalamnya mengatur izin investasi minuman keras. Sarman mengaku khawatir jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat di
kalangan produsen yang sudah lama berinvestasi di Indonesia. "Produsen bertambah, tapi pangsa pasar sangat terbatas, terlebih pemerintah melalui PP No. 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag No. 25 tahun 2019 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sangat konsisten
dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan dari Miras," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021). 1. PEMERINTAH PERLU MENJELASKAN PERPRES SOAL MIRAS INI Ilustrasi
minuman beralkohol (IDN Times/Imam Rosidin) _BACA JUGA: KOK PERPRES MIRAS BISA LOLOS?_ Sarman mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif arah dari Perpres ini. Apakah
tujuannya untuk mengangkat produk minuman khas daerah yang selama ini dipakai dalam acara budaya dan berpeluang dikembangkan, diproses, dan diolah dengan teknologi lebih baik.
"Sehingga, layak ditawarkan ke turis atau peluang ekspor. Misalnya, di NTT ada soppi,di Sulawesi Utara ada cap tikus, dan di Bali ada brem, sama seperti Jepang ada sake dan Korea
Selatan ada soju," kata Sarman. 2. JANGAN SAMPAI ADA PRODU MIRAS BARU Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat) Namun, dijelaskan Sarman, jangan sampai investasi ini justru
memberikan kebebasan untuk memproduksi berbagai jenis miras tertentu dan menjadi saingan baru bagi industri yang sudah ada. Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS "Kami
melihat sebenarnya produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, baik untuk wisatawan, ekspatriat, hingga kalangan tertentu,"
katanya. 3. POIN PENTING SOAL INVESTASI MIRAS Ilustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat) Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani
Presiden pada 2 Februari 2021. Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut adalah: 1. Bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 2. Dalam Pasal 6 disebutkan industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu
dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala besar
dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
dalam wilayah negara Republik Indonesia. 3. Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan
tertentu. "Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya
khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III. _BACA JUGA: [BREAKING] JOKOWI RESMI CABUT LAMPIRAN PERPRES INVESTASI MIRAS_