Play all audios:
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Doni Irawan Malay (44). Majelis hakim menyatakan warga Jalan Utama Medan itu
terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, di PN Medan, Selasa (4/8), menyebutkan terdakwa Doni
melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
yakni Agama Islam. Baca Juga: Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek Alquran. "Sedangkan hal-hal yang
meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni
Irawan, perobek dan pembuang Alquran itu. Baca Juga: Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan. JPU menyebutkan, saat itu
terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.