Play all audios:
jpnn.com, WAMENA - Pelaku penyerangan dan penikaman terhadap seorang pendeta ditangkap petugas Polres Jayawijaya, Polda Papua. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka,
yakni berinisial KW (25) dan TA (26). Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan kedua tersangka telah ditahan. Baca Juga: "Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka
adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," katanya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (2/2). Tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu sudah
dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi. "Tiga orang ini diwajibkan lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya. Baca Juga: Saat melakukan penikaman, dua orang itu
sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ini tentang penganiayaan
berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.