Play all audios:
jpnn.com - JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo meminta Kemenag Jombang melegalkan hukuman cambuk bagi santri yang melakukan perbuatan zina dan meminum minuman
keras (miras). Menurut pihak ponpes, cara tersebut sangat efektif untuk membuat santri bertobat. Jadi, pihak ponpes akan terus menerapkan hukuman cambuk bagi santrinya yang melanggar dua
perbuatan yang dipandang menyalahi aturan agama tersebut. Menurut KH M. Qoyim Ya'qub, pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo, Bulurejo, Kecamatan Diwek,hukuman cambuk merupakan alat penyadaran
bagi santri yang melanggar syariat Islam. "Saya meminta Kemenag melegalkan hukuman cambuk bagi santri yang berbuat zina dan mabuk. Minimal dua itu dulu," ujarnya kemarin (9/12).
Hal itu merupakan penafsiran dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan, negara menjamin kemerdekaan penÂduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. "Seharusnya, pesantren maupun lembaga-lembaga agama diperkenankan melaksanakan hukuman tersebut," katanya. Baca Juga: Gus Qoyim menjelaskan, tidak ada
hukuman lain yang dapat membuat jera para pezina dan peminum miras. Dia menganggap hukum cambuk sebagai hukuman paling tepat. "Bagi mereka yang mau bertobat saja dulu. Baru kalau yang
sudah bertobat, huÂkumannya diperingan. Misalkan, jumlahnya dikurangi atau memukulnya menggunakan lidi seperti di zaman Rasulullah," terangnya. Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Akhmad
Yusep Gunawan mengatakan, semua aturan hukum di Indonesia sudah diatur. "Jika itu bertentangan dengan aturan negara, hal itu tidak boleh dilaksanakan. Jika ada pelanggaran, kami akan
melakukan tindakan hukum." (ZEN/MAS/BH/JPNN)