Ponpes minta legalkan hukum cambuk

Ponpes minta legalkan hukum cambuk

Play all audios:

Loading...

jpnn.com - JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo meminta Kemenag Jombang melegalkan hukuman cambuk bagi santri yang melakukan perbuatan zina dan meminum minuman


keras (miras). Menurut pihak ponpes, cara tersebut sangat efektif untuk membuat santri bertobat. Jadi, pihak ponpes akan terus menerapkan hukuman cambuk bagi santrinya yang melanggar dua


perbuatan yang dipandang menyalahi aturan agama tersebut. Menurut KH M. Qoyim Ya'qub, pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo, Bulurejo, Kecamatan Diwek,hukuman cambuk merupakan alat penyadaran


bagi santri yang melanggar syariat Islam. "Saya meminta Kemenag melegalkan hukuman cambuk bagi santri yang berbuat zina dan mabuk. Minimal dua itu dulu," ujarnya kemarin (9/12).


Hal itu merupakan penafsiran dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan, negara menjamin kemerdekaan pen­duduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan


kepercayaan masing-masing. "Seharusnya, pesantren maupun lembaga-lembaga agama diperkenankan melaksanakan hukuman tersebut," katanya. Baca Juga: Gus Qoyim menjelaskan, tidak ada


hukuman lain yang dapat membuat jera para pezina dan peminum miras. Dia menganggap hukum cambuk sebagai hukuman paling tepat. "Bagi mereka yang mau bertobat saja dulu. Baru kalau yang


sudah bertobat, hu­kumannya diperingan. Misalkan, jumlahnya dikurangi atau memukulnya menggunakan lidi seperti di zaman Rasulullah," terangnya. Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Akhmad


Yusep Gunawan mengatakan, semua aturan hukum di Indonesia sudah diatur. "Jika itu bertentangan dengan aturan negara, hal itu tidak boleh dilaksanakan. Jika ada pelanggaran, kami akan


melakukan tindakan hukum." (ZEN/MAS/BH/JPNN)