Play all audios:
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, ASHRI FADILLA TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar tiga hari lagi. Berbagai pihak akan melakukan pengawasan terhadap segala
unsur yang terlibat di dalam persidangan. Termasuk dari Komisi Yudisial (KY) yang akan memantau para hakim yang bertugas. Nantinya akan ada dua tim yang dikerahkan KY untuk memantau
persidangan tersebut. Meski demikian, dua tim itu masih dinilai belum cukup oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Sebagai institusi yang berwenang mengawasi perilaku
hakim, KY dianggap berhak untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim. "KY berhak menyadap perilaku hakim dan kami meminta supaya wewenang mandatory yang diberikan kepada KY
dilakukan kepada hakim-hakim yang menyidangkan ini," ujar Advokat TAMPAK, Saor Siagian pada Jumat (14/10/2022). Oleh sebab itu, lembaga persatuan advokat tersebut meminta KY untuk
melakukan penyadapan. Hal itu dimaksudkan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku hakim yang bertugas dalam perkara Sambo dkk. Bahkan TAMPAK berencana melaporkan KY apabila wewenang
penyadapan tersebut tidak dijalankan. "KY bisa kami gugat untuk kemudian menyadap hakim yang telah ditunjuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta obstruction of
justice," kata Saor. Sayangnya, pihak KY belum bisa memenuhi permintaan tersebut. BACA JUGA: JAGA KEMANDIRIAN HAKIM, KOMISI YUDISIAL PASTIKAN AKAN PANTAU SIDANG FERDY SAMBO DKK Meski
KY sering menerima permintaan penyadapan, tak ada satu pun yang ditindak lanjuti. "Tidak ditindak lanjuti dengan alasan bahwa komisi yudisial sebagai lembaga etik," kata Juru
Bicara KY, Miko Ginting pada Jumat (14/10/2022). Sebagaimana diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang. Pada hari itu, empat terdakwa kasus
dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang pada Selasa (18/7/2022).