Play all audios:
JAKARTA, IDN TIMES - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Juwono mengatakan, Ketua Panitia Acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani
ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi. Fanani kata Argo diduga telah menyalahgunakan dana pada acara tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153. "Iya
betul (Ahmad Fanani) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu
(26/6). _BACA JUGA: DAHNIL SEBUT KEMBALIKAN DANA KEMAH PEMUDA, KEMENPORA BELUM TERIMA_ 1. EKS SEKJEN PP MUHAMMADIYAH TERANCAM DIPANGGIL PAKSA IDN Times/Istimewa Sebelumnya, Kepala Subdit
(Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil paksa eks
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan mantan bendahara PP Muhammadiyah Fuji Abdurrahman. Pasalnya, keduanya telah mangkir hingga dua kali untuk diperiksa
sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Sebelumnya, keduanya juga batal hadir pada pemeriksaan yang pertama pada Senin (22/4) yang lalu.
"Hari ini Putra Batubara dan Fuji Abdurrahman panggilan kedua. Tapi tidak datang. Sehabis panggilan kedua ya perintah membawa," kata Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin
(29/4) lalu. Lebih lanjut, Bhakti menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya. "Nanti dulu ya. Sensitif masalahnya," ujar
Bhakti. 2. NEGARA MENGALAMI KERUGIAN RP1 MILIAR ATAS KASUS ITU Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan (IDN Times/Axel Jo Harianja) Lanjutkan membaca
artikel di bawah EDITOR’S PICKS Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, negara mengalami kerugian atas kasus itu hingga Rp 1
Miliar. "Kita sudah bekerja sama dengan pihak auditor, dan auditor sudah melakukan audit, mudah-mudahan hasil audit lapangan yang dilakukan auditor dengan pihak kita meyakini bahwa
nilai kerugian negara sudah _fixed_, Rp1 miliar lebih," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4) lalu. Adi menambahkan, pihaknya telah menetapkan salah satu seorang tersangka
dari kasus tersebut. Akan tetapi, ia enggan merinci identitasnya lebih jauh. "Satu orang dulu kita tetapkan, baru nanti (yang lainnya)," kata Adi. _BACA JUGA: DIPERIKSA POLDA,
DAHNIL ANZAR KOREKSI BAP DANA KEMAH_ 3. KASUS DANA KEMAH BERMULA IDN Times/Irfan Fathurohman Sebelumnya, dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, ada dua ormas yang menerima dana dari
Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Di antaranya, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Berdasarkan penelusuran polisi, laporan
pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah
anggaran. Kepolisian menduga ada kerugian negara dalam dugaan korupsi dana Kemah Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Kasus ini dilaporkan sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung
penggunaan anggaran tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 20 saksi. Para saksi berasal dari Kemenpora hingga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah. Ketua Umum PP Muhammadiyah kala itu
Dahnil Anzar Simanjutak diketahui juga sudah dua kali diperiksa polisi. Selain itu, Dahnil diketahui juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam. _BACA JUGA: POLEMIK DANA KEMAH, MENPORA TEGASKAN TAK ADA UPAYA JEBAK SIAPAPUN_