Play all audios:
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menemukan 36 lukisan diduga berlapis emas dari apartemen
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (JS), salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengatakan 36 lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan dari hasil penggeledahan mereka ke sejumlah lokasi, Kamis (4/3). "Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles
di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah, yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan pridicate crime tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3). Baca Juga: Leonard menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan
barang bukti terkait tindak pidana korupsi di PT Asabri. "Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan
tersebut oleh kurator, dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," kata Leonard. Pengeledahan dilakukan di beberapa tempat milik JS,
tersangka korupsi dan pencucian uang di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Baca Juga: Leonard menyebut antara lain penggeledahan terhadap
save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor SDB : B808, yang berada di Kantor Cabang Mangkuluhur PT Bank KEB Hana Indonesia, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3,
Jakarta. Penggeledahan berikutnya di Apartement Raffles Residences Lantai 36 D, di Jalan Prof Dr Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.