Play all audios:
JAKARTA, IDN TIMES - Mahkamah Agung (MA) pada 30 Maret 2021 lalu mengabulkan kasasi PT Unilever Indonesia yang bersengketa dengan Harwood Private Limited, yang merupakan induk dari Orang Tua
Group di Indonesia. Orang Tua tak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena menggunakan kata "strong." Menurut Orang Tua, merek "strong" sudah
didaftarkan sebagai merek milik pasta giginya, Formula Strong. Sengketa ini kemudian bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Merujuk kepada situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (7/4/2021),
tertulis isi amar putusan dikabulkan. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi pada hari ini. "Permohonan kasasi
pemohon PT Unilever Indonesia Tbk, bunyinya dikabulkan," ujar Andi ketika dihubungi melalui telepon. "Batal putusan judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan MA mengadili
sendiri dengan menyatakan menolak gugatan dari penggugat Harwood Private Limited," tutur dia lagi. Dengan begitu, maka PT Unilever Indonesia tak perlu membayar denda senilai Rp30
miliar seperti yang pernah diperintahkan oleh majelis hakim pada 7 Januari 2021 lalu. Bagaimana awal mula merek "strong" itu jadi perebutan antara dua perusahaan multi nasional
tersebut? 1. SENGKETA BERMULA KARENA ORANG TUA GROUP TAK TERIMA MEREK PEPSODENT GUNAKAN KATA "STRONG" Ilustrasi merek pasta gigi Formula dan Pepsodent (www.tokopedia.com) Harwood
Private Limited mulai melayangkan gugatan sengketa merek pada 29 Mei 2020. Mereka keberatan salah satu produk dari Unilever Indonesia yaitu pasta gigi Pepsodent juga menggunakan kata
"strong". Sehingga, merek pasta gigi disebut Pepsodent Strong. Sebab, mereka juga memiliki pasta gigi dengan merek Formula Strong Protection. Hardwood Private Limited mengklaim
merek dengan kata "strong" itu sudah didaftarkan lebih dulu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dengan nomor IDM000258478. Mengutip dari Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, tertulis Hardwood Private Limited menuntut enam hal. Mereka menuduh Unilever Indonesia sudah melakukan pelanggaran merek "Strong" sejak
2019 hingga 2021. "Menghukum tergugat (PT Unilever Indonesia) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (Hardwood Private Limited) sejumlah Rp108.040.382.324. Dengan perincian
kerugian materiil Rp33.040.382.324 dan kerugian imateriil sejumlah Rp75 miliar," demikian bunyi petitum di SIPP pada 29 Mei 2020 lalu. Gugatan itu dikabulkan sebagian oleh majelis
hakim di PN Jakarta Pusat pada 18 November 2020. Hakim mengakui merek "Strong" bukan milik Unilever Indonesia. Oleh sebab itu, hakim menjatuhkan vonis agar PT Unilever Indonesia
membayar denda senilai Rp30 miliar dan biaya perkara Rp1,4 juta. Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS Putusan Mahkamah Agung soal sengketa PT Unilever Indonesia melawan
Hardwood Private Limited (tangkapan layar situs Mahkamah Agung) _BACA JUGA: 5 FAKTA UNIK TENTANG UNILEVER YANG BELUM BANYAK DIKETAHUI ORANG_ 2. UNILEVER SEMPAT MEMBANTAH GUNAKAN MEREK YANG
SAMA ORANG TUA GROUP Unilever.co.id Sementara, pada 23 September 2020 lalu, PT Unilever Indonesia sempat merilis bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Orang Tua Group. Mereka
juga menyebut untuk merek "Pepsodent Strong" sudah didaftarkan di Kemenkum HAM untuk Kelas 3 dengan nomor agenda DID2019056670 pada 25 September 2019. Lalu, ada pula pendaftaran
nomor agenda DID2019057948 pada 1 Oktober 2019. "Berdasarkan UU dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, tergugat (PT Unilever Indonesia) menilai bahwa merek-merek "Pepsodent Strong
12 jam" yang digunakan oleh tergugat secara jelas dan meyakinkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek "Strong" nomor pendaftaran IDM000258478 milik penggugat
(Hardwood Private Limited)," demikian pernyataan PT Unilever Indonesia ketika itu. "Merek "Pepsodent Strong 12 Jam" yang digunakan oleh tergugat (PT Unilever Indonesia)
berbeda dari merek "Strong" penggugat (Hardwood Private Limited), mengingat tidak terdapat kesan kemiripan dari segi bentuk dan kombinasi unsur, konsep, cara penempatan dan susunan
unsur pembentuk merek," kata mereka lagi. 3. HAKIM DI PN JAKARTA PUSAT SEMPAT NILAI ADA KEMIRIPAN MEREK PASTA GIGI FORMULA DAN UNILEVER Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Salah satu pertimbangan majelis hakim di PN Jakpus ketika itu yakni merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Formula Strong milik Hardwood
yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Majelis hakim kemudian menetapkan vonis agar Unilever membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp30 miliar atas sengketa merek tersebut. Namun,
menurut Unilever Indonesia, putusan itu tidak adil dan mereka mengajukan kasasi ke MA. Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia, Reski Damayanti sempat mengatakan pihaknya selalu
berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, Unilever berkomitmen untuk selalu
menjalankan bisnis kami secara berintegritas dan bertanggung jawab," ungkap Reski melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 14 Januari 2021 lalu. Ia juga sempat
mengatakan bahwa sengketa hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha perusahaan karena belum memiliki kekuatan hukum
tetap. _BACA JUGA: INI SEDERET PERUSAHAAN MULTINASIONAL YANG PAMIT DARI TANAH AIR_